Laman

Kamis, 28 Maret 2013

BANK INDONESIA (BANK CENTRAL) STATUS DAN KEDUDUKAN

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.


 

Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


 

Sebagai Badan Hukum

 
 

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  


 

DEWAN GUBERNUR

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur


 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan

Gubernur. Dewan ini terdiri atas :


 

l seorang Gubernur sebagai pemimpin,

l dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan


 

l sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.

Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.


 

Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.


 

MISI BANK INDONESIA

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.


 

VISI BANK INDONESIA

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.


 

NILAI NILAI STRATEGIS Kompetensi -Integritas -Transparansi -Akuntabilitas -Kebersamaan (KITA – Kompak)

SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA


 

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

  


 

1.Memelihara Kestabilan Moneter;

  

2.Memelihara Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel;

  


 

3.Meningkatkan Efektivitas Manajemen Moneter;

  

4. Meningkatkan Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan yang Stabil;

  


 

5. Memelihara Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran;

  

6. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Good Governance;

  


 

7. Memperkuat Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM, Informasi Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank Indonesia.

  

8. Mengarahkan dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia

 
 

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama


 

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah :

l menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,


 

l mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta

l mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.


 

Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar