Laman

Jumat, 06 April 2012

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA


Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
            Sedangkan pengertiang yang digunakan sebagai  acuan poko ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah :
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
                                    Landasan Wawasan Nusantara
                                    Idiil                                         Pancasila
                                    Konstitusional                         UUD 1945
Unsur  Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah(contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagia kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.      Isi(content)
Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di kalangan masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasioanl seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam.Isi menyangkut 2 hal,pertama realisai aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,pencapain cita-cita dan tujuan nasional persatuan,kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata laku(conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari        :
-          Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-          Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan indentitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
            Adalah keutuhan nusantara / nasional,dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadapkesepakatan (commitment) bersama.Asas wawasan nusantara terdiri dari
1.      Kepentingan/Tujuan yang sama
2.      Keadilan
3.      Kejujuran
4.      Solidaritas
5.      Kerjasama
6.      Kesetiaan terhadap kesepakatan
      Dengan latar belakang budaya,sejarah serta kondisi dan kostelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan srategis,maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1.      Kedalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
2.      Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik poiltik,ekonomu,sosial budaya,pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Wawasan nusantara adalah sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
o    Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
o    Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
o    Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyak dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan peyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat diliha dari hirarkhi paradigm nasional sbb:

Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial“.
Fungsi
1.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
2.      Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Implementasi
§  Kehidupan politik
1.      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
2.      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
3.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dankabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
4.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UUPartai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
5.      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
§  Kehidupan ekonomi
1.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
2.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisikhatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
§  Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
2.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
§  Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
3.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.      Mengerti,memahami,menghayati tentang hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga Negara dengan Negara,sehingga sadara sebgai bangsa Indonesia.
2.      Mengerti,memahami,menghayati tentang bangsa yang telah menegara ,bahawa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadara sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar kedua hal tersebut dapat diwujudkan,diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur,terjadwal dan terarah.

HAM

PENGERTIAN HAM
 
 Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
 
 
 
I. PENDAHULUAN.


1.     Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak
asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2.     Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa
memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi
Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama
menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan
menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut
berkaitan dengan hak asasi manusia.
3.     Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)
mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan
banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya
perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan
sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.

II.  IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.


1.   Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah
selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan.
Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas
dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga
dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak
asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di
muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1)
tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentan
  kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara
 rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
2.     Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS
No.XIV/1966 membentuk Panitia Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam
Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara, pada Sidang
Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut tidak dibahas dengan maksud agar
Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR di
Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan
Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah dibahas lagi. Atas desakan
dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada Sidang Istimewa MPR bulan
Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa perundang-undangan
tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-
undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini
sebagai tanda langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di
tengah keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi
manusia.

III. TIPOLOGI DAN PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.

1.     Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis
pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang
dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya
terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih
mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.









e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat,
karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
2.     Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3.     Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya
sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan
pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak
asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan
lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan,
pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4.     Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.









5.     Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang
pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak
akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit,
keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan
terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;
penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6.     Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat
dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih
sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7.     Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka
berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa
hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada
perangkat hukum.


IV. UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.

1.     Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.









2.     Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
3.     Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia oleh pemerintah.
4.     Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di
tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak
asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.     Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang
sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan
keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak
boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang
undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap
Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
6.     Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai
siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan
atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan
hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus
mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik
dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,
untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi
anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional
tanpa pandang bulu.
7.     Supremasi hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik
dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang
dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari
                                  perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakan hukum.
8.    Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari
lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
                                  dilakukan oleh pemerintah.